androidvodic.com

Hakim Wahyu Dilaporkan Kuat Maruf ke KY, Kamaruddin Simanjuntak: Sebetulnya Hakim Sudah Bijaksana - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak turut menyoroti soal pelaporan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan itu dilayangkan oleh kubu dari terdakwa Kuat Maruf terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa, karena menilai pernyataan hakim terlalu tendensius saat memimpin persidangan.

Terkait hal itu, Kamaruddin menyebut kalau pelaporan tersebut wajar dilakukan, hanya saja dia menilai kalau apa yang dilakukan oleh majelis hakim sudah bijaksana.

"Soal melapor itu kan itu hak dia tapi sebetulnya hakimnya sudah bijaksana," kata Kamaruddin saat dimintai tanggapannya, Minggu (11/12/2022).

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menyatakan kalau apa yang diungkapkan dalam sidang oleh majelis hakim sudah wajar.

Sebab, selama persidangan, para terdakwa termasuk Kuat Ma'ruf kerap tidak jujur dan menutupi kasus.

"Wajar hakimnya misalnya mengelurkan pernyataan seperti itu karena mereka tidak mau jujur," kata dia.

Terlebih, saat Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kompak mengaku tidak melihat ataupun mendengar tembakan kala Yoshua dieksekusi.

Padahal menurut Kamaruddin, posisi keduanya berada tak jauh dari tempat eksekusi.

Baca juga: Momen Hakim Cecar Kesaksian Kuat Maruf Soal Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J: Kalian Buta dan Tuli

"Kita ini kan juga punya nalar, punya pikiran punya hati, kan kita juga bisa menilai masa sih di depan muka kamu, kamu tidak melihat, suara peluru begitu keras kamu tidak dengar, tapi ketika menembak tembok kamu lihat. Kan tidak masuk akal," kata dia.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY)

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat