Batas Usia Anak Ikut Serta Keanggotaan BPJS Kesehatan Orangtuanya: Usia 21 Tahun Masih Kuliah - News
News - Simak mengenai batas usia anak untuk bisa ikut BPJS Kesehatan orangtua.
BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial untuk kesehatan penduduk Indonesia.
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, semua warga Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Tidak hanya warga Indonesia, orang asing juga wajib menjadi peserta JKN-KIS yang telah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.
Diketahui, ada beberapa jenis kepesertaan dalam BPJS Kesehatan ini, salah satunya adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dapat menanggung anggota keluarga lainnya.
Lantas, berapa batas usia anak untuk bisa ikut BPJS Kesehatan orangtuanya?
Anak dapat ikut BPJS Kesehatan orangtuanya ini termasuk dalam peserta PPU.
Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari, sebagai berikut:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- PNS
- Prajurit
- Anggota Polri
- Kepala desa dan perangkat desa
Terkini Lainnya
Berikut mengenai batas usia anak untuk dapat ikut dalam keanggotaan BPJS Kesehatan orangtuanya, usia 21 tahun yang masih menempuh pendidikannya
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menteri Agama: Indonesia 'Best Practice' Dalam Membangun Dialog Antar Umat Beragama
KWP Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik IV dan Pameran Foto
Pantau Perkembangan Jumlah Penduduk Secara 'Real Time', Indonesia Kini Punya Jam Populasi
Ketua Umum PBNU Sambut Grand Syekh Al Azhar Mesir: Selamat Datang di Negara Bhinneka Tunggal Ika
7 Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Segera Diadili