androidvodic.com

Ahmad Sahroni Janji Jika Anies Jadi Presiden akan Rekomendasikan Mencabut Pasal Perzinaan KUHP - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, merespons keresahan generasi muda soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disebut bermasalah.

Salah satunya dianggap terlalu ikut campur dalam ranah privat.

Dalam diskusi Political Show Live di MBloc Space, Sahroni bertanya kepada komedian Adriano Qalbi soal pasal perzinaan dan kohabitasi yakni Pasal 411, 412, dan 413 KUHP.

Awalnya, Bendahara Umum Partai NasDem itu ditanya jika Anies Baswedan menjadi Presiden, apakah pasal-pasal KUHP yang meresahkan generasi muda akan dihapus.

Termasuk pasal perzinaan dan pasal kohabitasi.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi LGBT di KUHP Terbaru

"Begini, kita enggak boleh munafik, kita enggak boleh merasa benar. Kalau undang-undang mengatakan bahwa tidak boleh zina, toh melakukan zinah juga," kata Sahroni di MBloc Space, Rabu (14/12/2022).

Adriano pun bertanya bagaimana jika yang melakukan zinah itu dilaporkan.

"Masalah melaporkan ya itu siapa yang melaporkan? Kalau laki-laki 'memakai' bini orang ketahuan pasti dilaporin. Tapi kalau anak-anak muda kita enggak tahu ya di kosanlah...," balas Sahroni.

"Tapi kan orangtua bisa ngelaporin di situasi ini," kata Adriano.

Adriano lalu mempertanyakan batasnya orang tua dengan anak itu sampai kapan.

"Misalnya janda anak satu nih, dia anaknya sudah 25 tahun, dia mau move on pacaran lagi. Terus anaknya 25 tahun ini boleh mengadukan ibunya? Sudah 25 tahun loh, sudah tua loh dia," kata Adriano seraya diikuti suara tawa para penonton.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Buka Ruang Diskusi untuk Jawab Pro Kontra KUHP di Masyarakat

Tak lama, Sahroni pun bertanya kepada Adriano soal pasal perzinaan.

"Sebagai pelopor anak muda, itu kalau kita tarik, you setuju enggak?" tanya Sahroni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat