Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi LGBT di KUHP Terbaru - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak melarang atau melakukan kriminalisasi terhadap LGBT.
Mahfud menyatakan tidak ada satu pasal pun dalam KUHP yang baru yang mengkriminalisasi kelompok LGBT.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2022 seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (15/12/2022).
"Indonesia melarang LGBT, nggak ada kriminalisasi terhadap LGBT. Orang nggak baca itu, nggak ada satu pasal pun yang mengatakan barang siapa ikut LGBT diancam hukuman," kata Mahfud.
Namun kata KUHP yang baru melarang adanya perlakuan pelecehan seksual terhadap orang lain dan anak-anak. Pelanggaran atas hal itu diancam hukuman pidana.
"Yang ada di situ barang siapa melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain, terhadap anak, itu diancam hukuman. Pelecehan seksual itu bisa LGBT bisa orang biasa," tuturnya.
Menurutnya kekeliruan pemahaman masyarakat terjadi lantaran belum membaca secara utuh isi KUHP yang baru disahkan DPR tersebut.
Adapun KUHP yang baru tersebut akan efektif berlaku setelah tiga tahun sejak disahkan. Sehingga pemerintah masih memiliki waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat mengenai isi dari KUHP terbaru.
Baca juga: Kapolres Bogor Jelaskan Mengenai Viral Isu Kegiatan LGBT di Sentul: Ternyata Kegiatan Ini
"Kadang kala orang belum membaca sudah ribut," kata dia.
Terkini Lainnya
Rancangan KUHP
Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru tidak melarang atau melakukan kriminalisasi terhadap LGBT.
Perangi Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK Diminta Optimalkan Pelibatan Generasi Muda
Rancangan KUHP
BERITA REKOMENDASI
KUHP Baru Akomodir Hukum Adat, Akademisi: Mengerikan
KSP: KUHP Tidak Membungkam Demokrasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Awal Mula Vincent-Desta Terseret Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Terungkap Perannya
Peringati 4 Tahun Implementasi Tata Nilai AKHLAK, Jasa Marga Gelar Acara AKHLAK Festival 2024
Tampang Bos Geng Lockbit Diduga Otak Pelaku Peretasan Pusat Data Nasional Indonesia
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam untuk Dibaca Sore Ini
100 Poster Tahun Baru Islam 2024, Bisa Edit Sendiri dan Download Gratis