Kemenkumham Persilakan Dewan Pers Ajukan Judicial Review KUHP ke MK - News
Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mempersilahkan Dewan Pers melakukan judicial review KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Dhahana setelah ditemui pada acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022).
"Jangankan Dewan Pers, semua orang. Setiap orang itu memilkki suatu legal standing dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak apa-apa. Silakan saja," kata Dhahana.
Dhahana menilai bahwa setiap warga negara itu memiliki hak konstitusional untuk mengajukan suatu peraturan perundangan-undangan kepada MK maupun Mahkamah Agung.
Kemudian Dhahana mengklaim bahwa KUHP tidak bicara satu profesi tertentu. Tetapi untuk semua orang.
Baca juga: Menkumham: Kalau KUHP Ada yang Tidak Sempurna Kami Mohon Maaf
"Dalam konteks seperti ini dia (KUHP) tidak bicara perihal Dewan Pers. Setiap orang coba perhatikan dia tidak bicara satu profesi tertentu, setiap orang. Setiap orang itu bisa saya, bisa siapapun yang menyampaikan informasi yang tidak betul seperti itu," tegasnya.
Plt Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM itu menyebutkan bahwa saat ada mekanisme pengajuan ke MK merupakan suatu proses demokrasi.
"Ini jadi suatu proses demokrasi yang mana pada saat kita telah membentuk suatu regulasi ternyata ada suatu pandangan, ternyata pandangan itu tidak mengakomodasi. Pada saat itulah ada mekanisme dapat diajukan ke MK. Tidak apa-apa silakan saja," ujarnya.
Baca juga: Politisi Gerindra Sebut Indonesia Harus Bangga Punya KUHP Baru
Diwartakan News sebelumnya Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan Judicial Review Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Mahkamah Konstitusi.
"Dalam posisi ini Dewan Pers tentu saja sendiri atau bersama-sama dari dukungan konstituen kita melihat situasi dahulu dan salah satu pilihan memang akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Sapto di Bogor, Minggu (11/12/2022).
Kemudian dikatakan Sapto memang banyak orang keberatan dengan RKUHP.
Baca juga: Cegah Mispersepsi di Masyarakat, Penyuluh Publik Diminta Aktif Sosialisasikan KUHP Terbaru
"Dan sekarang banyak orang keberatan. Kemarin salah satu yang jadi bagian juru bicara pemerintah bilang tolong wartawan perhatikan tidak ada satupun dalam Undangan-Undang RKUHP ini yang ada soal pers," sambungnya.
Menurut Sapto kata-kata pers memang tidak ada di Undang-Undangnya. Tetapi Sapto mempertanyakan pasal 594 ada yang menyebutkan penerbitan dan publikasi apa itu buka pers?
"Dan penjelasannya seperti disebut dalam delik pers. Kalau orang hukum kan paham antara Undang-undang dan penjelasan itu satu kesatuan," ungkapnya.
Terkini Lainnya
Rancangan KUHP
Kemenkumham mempersilahkan Dewan Pers melakukan judicial review KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
INFOGRAFIS Daftar Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari, Pencalonan Gibran hingga Tindak Asusila
BERITA REKOMENDASI
KUHP Baru Akomodir Hukum Adat, Akademisi: Mengerikan
KSP: KUHP Tidak Membungkam Demokrasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara