KUHP Perzinahan Satpol PP Tidak Boleh Lakukan Penggerebekan, Kemenkumham: Kecuali di Aceh - News
Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan KUHP tidak akan membatalkan peraturan daerah yang bersifat khusus.
Adapun yang dimaksud Dhahana Putra tersebut terkait kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia serta penggerebekan terkait perzinaan.
"Nah itukan kekhususan. Kalau di Aceh kan ada undang-undang khusus. Jadi tetap berlaku seperti itu (penggerebekan)," kata Dhahana Putra di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Dhahana Putra menegaskan hal itu dikarenakan Aceh memiliki landasan undang-undang khusus.
"Kalau di Aceh ada landasan undang-undang khusus dia. Tapi kalau yang lain kan nggak ada kekhususan, jadi itu yang menjadi concern kami," sambungnya.
Kemudian dikatakan Dhahana Putra bahwa sepanjang suatu daerah tidak memiliki undang-undang khusus.
Satpol PP dalam KUHP terkait perzinahan tidak diizinkan melakukan razia serta penggerebekan.
"Sepanjang tidak ada undang-undang khusus mengatur dan memberikan secara kewenangan bagi pemerintah daerah mau mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam suatu peraturan daerah. Tapi contoh Aceh, dia punya kekhususan. Kita hormati itu," tutupnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Istri Selingkuh dengan Anak Kades di Kamar Hotel, Sudah Curiga Sejak Lama
![Satpol PP gerebek panti pijat yang tetap beroperasi saat PSBB dan temukan sejumlah pasangam diduga mesum, Selasa (15/7/2020) malam.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/satpol-pp-gerebek-panti-pijat-di-bogor_1.jpg)
Terkini Lainnya
Rancangan KUHP
Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan KUHP tidak akan membatalkan peraturan daerah yang bersifat khusus.
INFOGRAFIS Daftar Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari, Pencalonan Gibran hingga Tindak Asusila
BERITA REKOMENDASI
KUHP Baru Akomodir Hukum Adat, Akademisi: Mengerikan
KSP: KUHP Tidak Membungkam Demokrasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara