Pengamat Hukum Maknai KUHP Baru Sebagai Akselerator Kekuasaan - News
Laporan Wartawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - Pengamat Hukum sekaligus Pegiat HAM Jentera Asfinawati mengungkapkan hukum bisa dilihat dari maknyanya yang bermacam-macam.
Hukum, kata dia, bisa dilihat sebagai cerminan politik.
Selain itu, kata dia, hukum juga bisa dimaknai sebagai akselerator.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk Ngopi Dari Sebrang Istana Edisi Khusus Tutup Tahun: Merangkum 2022, Menyambut 2023 di kanal Youtube Survei KedaiKOPI pada Minggu (18/12/2022).
"Maknanya macam-macam. Tadi, cermin politik, dia juga bisa sebagai akselerasi, melihat hukum sebagai akselerator perekonomian, itu omnibus law," kata Asfinawati.
Atau akselerator kekuasaan, itu KUHP, atau juga akselerator korupsi, revisi UU KPK," sambung dia.
Selain itu, kata dia, hukum juga dapat dimaknai sebagai derajat partisipasi publik.
"Dan juga untuk melihat cerminan derajat partisipasi publik. Karena derajat partisipasi publik rendah sekali, tidak ada partisipasi yang bermakna, dan setidaknya itu kata Mahkamah Konstitusi, mungkin itu yang menyebabkan diganti jadi hakimnya," kata dia.
Terkini Lainnya
Rancangan KUHP
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk Ngopi Dari Sebrang Istana Edisi Khusus Tutup Tahun: Merangkum 2022
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Rancangan KUHP
BERITA REKOMENDASI
KUHP Baru Akomodir Hukum Adat, Akademisi: Mengerikan
KSP: KUHP Tidak Membungkam Demokrasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025