androidvodic.com

Politisi Perindo: Pasal Kohabitasi dalam KUHP dalam Pelaksanaan Akan Terbentur Hubungan Keluarga - News

News, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Christophorus Taufik menyatakan dengan adanya pasal yang mengatur tentang seks di luar nikah dan kumpul kebo di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuktikan hukum Indonesia tidak menoleransi adanya tindakan perzinahan.

Namun, menurutnya pada pelaksanaannya akan terbentur dengan adanya hubungan keluarga.

Diketahui, untuk melaporkan kasus seks di luar nikah atau kumpul kebo hanya bisa dilakukan oleh anggota keluarga, yakni suami/istri/anak.

Menurutnya, jika seorang bapak mengetahui anaknya melakukan tindakan yang dimaksud tidak bisa melaporkan pasangannya saja, tapi juga beserta sang anak.

"Kalau saya seorang bapak apa iya saya melaporkan anak saya sendiri," kata Chris saat ditemui seusai Diponegoro 29 Forum bertajuk 'Mengurai Polemik KUHP Baru", Sabtu (24/12/2022).

"Yang saya maksud adalah pasal-pasal ini nanti akan terbentur di masalah-masalah seperti itu," sambungnya.

Kemudian, terkait berkurangnya turis mancanegara karena adanya pasal tersebut, Chris menyebutkan tidak akan berpengaruh.

"Sekarang kita bayangkan kalau saya katakanlah orang asing, istri saya warga negara asing Singapura, saya selingkuh di Indonesia, apa yang terjadi kalau mau melaporkan? istri saya yang dari Singapura kan harus datang ke polisi Indonesia untuk lapor," kata dia.

"Pertanyaan saya repot amat mau ngelaporin kaya gituan, ya (mending) dibawa ke Singapura aja gebukin disitu suaminya kan selesai, maksud saya begitu," ucapnya.

Diketahui, berdasarkan draf final RUU KUHP, 6 Desember 2022, pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan diatur pada Bagian Keempat tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.

Adapun ketiga pasal tersebut memuat ketentuan sebagai berikut.

Baca juga: Orang Asing Kumpul Kebo dengan Warga Lokal, Apa Bisa Kena Pasal KUHP? Ini Penjelasannya

Pasal 411

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat