androidvodic.com

Foto Perayaan Ulang Tahun Pernikahan Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang Ditampilkan Saat Sidang - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan foto perayaan ulang tahun perkawinan kliennya dalam persidangan.

Adapun dari foto-foto tersebut menggambarkan kedekatan keduanya bersama ajudan dan asisten rumah tangga (ART), termasuk bersama korban Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Foto-foto tersebut ditampilkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

“Ini bukti foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ke-22 pada 7 Juli 2022 di Magelang,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri Diansyah melanjutkan konteksnya adalah bahwa ulang tahun tersebut dirayakan bersama para ajudan dan ART termasuk di sana ada Brigadir J juga.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Sebut Bharada E Berlindung di Balik Perintah Atasan Agar Bebas dari Hukuman

"Terlihat kedekatan Putri Candrawathi memberlakukan ajudan semuanya sama termasuk juga ART. Ini yang kita hubungkan keterangan ahli sebelumnya relasi informal memang yang terjadi antara Bu Putri dan ajudan dan ART," jelasnya.

Menurut Febri jika ada pihak yang salah tafsir itu tentu di luar kendali terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam persidangan Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa perayaan ulang tahun tersebut merupakan kejutan dari Ferdy Sambo untuk istrinya Putri Candrawathi.

Baca juga: 10 Perkara yang Jadi Sorotan Kejati DKI Jakarta, Kasus Ferdy Sambo hingga Irjen Teddy Minahasa

"Saat itu Ferdy Sambo meminta bantuan Yosua untuk mencarikan kue tersebut sebagai kejutan untuk Bu Putri. Jadi sampai dengan 7 Juli tengah malam sebenarnya hubungan semua orang yang ada di foto sangat baik dan tidak ada persoalan yang terjadi," kata Febri.

Adapun selain foto-foto tersebut di dalam persidangan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga tunjukan bukti-bukti lainnya untuk ringankan dakwaan keduanya.

Termasuk video, dokumen, peraturan dan utusan.

Untuk dokumen yang ditampilkan diantaranya Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang SOP Penyelidik Pengamanan Internal di Lingkup Polri.

Serta dokumen dan peraturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP.

Baca juga: Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Ajudan Diperlihatkan dalam Sidang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat