androidvodic.com

Ahli Pidana dan Psikolog UI akan Dihadirkan dalam Sidang Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hari ini - News

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (2/1/2023).

Sidang hari ini, digelar untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli meringankan dari kubu kedua terdakwa.

"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, pemeriksaan saksi a de charge (meringankan)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya akan mendatangkan seorang ahli psikologi dari Universitas Indonesia.

"Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," kata Erman.

Sementara, kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan, pihaknya akan menghadirkan seorang ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Nantinya, kedua ahli tersebut akan menjelaskan terkait dengan keilmuannya dengan memberikan keterangan yang meringankan untuk kedua terdakwa dalam sidang.

"Ahli UII Jogjakarta (yang dihadirkan), Muhammad Arif Setiawan," tukas Irwan.

Baca juga: Foto Perayaan Ulang Tahun Pernikahan Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang Ditampilkan Saat Sidang

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat