PT KAI Tegaskan Tidak Ada Penambahan Biaya Bagi Penumpang KA yang Terdampak Banjir di Semarang - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meyampaikan kepada pengguna jasa yang mengalami pengalihan kereta api (KA) tidak dikenakan biaya tambahan.
Hal tersebut terkait upaya PT KAI menangani keterlambatan sejumlah KA karena terjadinya banjir di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, biasanya pergantian KA dalam kondisi normal akan dikenakan biaya.
Namun, PT KAI memberikan pengecualian dalam beberapa kondisi khusus. Salah satunya kondisi darurat akibat banjir di Semarang.
"Kalau secara normal itu memang pasti ada (biaya tambahan) prosedurnya," kata Eva saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).
"Tapi ini karena dalam kondisi khusus, ini adalah penanganan yang kita berikan ke penumpang. Memaksimalkan agar waktu berangkatnya bisa lebih tepat," sambungnya.
Baca juga: Akibat Banjir di Semarang, Perjalanan KA di Stasiun Pasar Senen Terlambat, Penumpang Pasrah
Oleh karena itu, Eva menegaskan tidak ada penambahan biaya bagi para penumpang terdampak keterlambatan KA akibat banjir di Semarang.
"Sehingga tidak ada penambahan biaya," jelasnya.
Eva menuturkan para penumpang cukup hanya melakukan pengurusan administrasi.
"Hanya saja nanti paling untuk pengurusan administrasi data saja," ucapnya.
Kondisi Penumpang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan kondisi penumpang normal meski masih ada keterlambatan kereta api (KA) akibat banjir di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Pantauan News, KA Brantas dengan tujuan Stasiun Semarang pukul 12.10 WIB mengalami keterlambatan.
Terkini Lainnya
Banjir di Semarang
Hal tersebut terkait upaya PT KAI menangani keterlambatan sejumlah KA karena terjadinya banjir di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Banjir di Semarang
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah