androidvodic.com

Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan atau Desa Pemilu 2024, Beserta Kelengkapan Dokumen Calon Anggota - News

News - Berikut adalah syarat daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa telah dibuka mulai Sabtu (14/1/2023).

Berdasarkan pengumuman dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa berlangsung hingga Kamis, 19 Januari 2023.

Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas sebagai pengawas pelaksana tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.

Lantas apa saja syarat untuk mendafatar Panwaslu Kelurahan/Desa?

Simak syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, melansir dari klaten.bawaslu.go.id, berikut ini.

Baca juga: Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Rekrutmen

Syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat