androidvodic.com

Kompolnas Sebut Pengajuan Gugatan PTDH hingga Video Hakim Jadi Bagian Upaya Perlawanan Ferdy Sambo - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyebut pihaknya sudah melihat adanya strategi-strategi yang dilakukan Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman maksimal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasalnya kata dia, meski Ferdy Sambo secara terang-terangan mengakui perbuatannya, namun di sisi lain ada upaya perlawanan yang ia lakukan.

Baca juga: Kompolnas Sebut Sejak Awal Sidang Bergulir, Ferdy Sambo Sudah Siapkan Strategi Ringankan Hukumannya

"Kami melihat ada strategi-strategi tentu telah telah menyampaikan ke Ketua Kompolnas bahwa Ferdy Sambo satu sisi dia mengakui perbuatan, tapi di sisi lain dia berusaha untuk melakukan perlawanan," kata Yusuf dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).

Upaya perlawanan dari Ferdy Sambo terlihat mulai dari adanya pengajuan gugatan ke PTUN atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai polisi.

Selain itu belakangan juga beredar video dan suara yang dinarasikan sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara curhat dengan seorang perempuan.

Yusuf mengatakan hal-hal semacam ini jadi bagian yang terus dipantau oleh Kompolnas.

"Itu terlihat sempat mengajukan gugatan PTUN atas pemberhentian tidak hormatnya, terus ada kaitannya dengan beredar video suara hakim. Itu kan bagian dari hal-hal yang terus kami pantau," ujarnya.

Baca juga: Sosok Brigjen Disebut Mahfud MD Masuk Gerakan Bawah Tanah Ingin Vonis Sambo Ringan, Bergerilya

Sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut ada gerakan yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk membuat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bebas atau paling tidak mendapat hukuman ringan.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. Banyak pihak menilai ada kerja-kerja tangan kanan Sambo yang mencoba memengaruhi isi tuntutan terhadap dirinya.

Baca juga: Laptop Baiquni Dirusak, Ahli Pastikan Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Aman

Padahal Sambo sendiri telah mengakui perbuatannya, seluruh rencana jahatnya juga ia akui dan terungkap dalam persidangan.

Namun ia hanya dituntut penjara seumur hidup, padahal Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer memiliki hukuman maksimal pidana mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat