androidvodic.com

Pemerintah: Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka Sama Saja, Tetap Parpol yang Tentukan Caleg - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Elemen pemerintah turut menghadiri Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem proporsional tebuka pada Kamis (26/1/2023). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, diwakili kehadirannya oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dan Dirjen HAM KemenkumHAM Mualimin Abdi.

Bahtiar menyoroti 10 argumentasi dan anggapan para pemohon yang menyatakan praktik penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: KPU Pastikan Proses Pemilu Sesuai Jadwal, Tidak Ada Tahapan yang Mundur 

Argumentasi itu menyebut bahwa sistem proporsional terbuka telah mengkerdilkan organisasi partai politik dalam menentukan seleksi calon legislatif, membuat daftar nomor urut calon legislatif (caleg) sekaligus menentukan sosok calon legilsatif yang layak dipilih dalam Pemilu.

Ia pun menilai bahwa argumentasi tersebut tidak tepat karena pada kenyataannya, partai politik tetap memiliki wewenang dalam menentukan calon legislatif yang akan maju.

“Mohon izin, anggapan para pemohon tersebut kuranglah tepat. Karena dalam sistem proporsional tertutup maupun sistem proporsional terbuka tetaplah partai politik yang menentukan seluruh daftar calon legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil),” kata Bahtiar saat persidangan di MK.

Hanya saja, lanjut dia, memang ada perbedaan dalam mekanisme penentuan caleg tersebut. Di dalam sistem proporsional tertutup, nama caleg tidak dicantumkan pada surat suara.

Baca juga: Hakim: Sistem Proporsional Terbuka Paling Ramai Digugat Dalam 3 Tahun Terakhir di MK

Tetapi pada sistem proporsional terbuka, nama serta nomor urut caleg terpampang jelas pada surat suara.

Sehingga, lanjut Bahtiar, sistem proporsional terbuka tidak mengurangi hal dari partai politik dalam menyeleksi hingga menentukan caleg yang bakal maju di Pemilu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasa 241 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.

Selain itu, seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) dan atau peraturan internal partai politik peserta Pemilu.

Baca juga: Sidang Uji Materiil di MK, Pemerintah Sebut Sistem Proporsional Terbuka Terbaik Diterapkan di Pemilu

“Meskipin calon legislatif merupakan perseorangan, tetapi tetap bernaung di dalam partai politik,” katanya.

“Sehingga partai politik mempunya kewenangan penuh dalam menentukan seleksi calon legislatif dan membuat daftar nomor urut calon legislatif.”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat