Terkini Lainnya
TAG
Legislator Partai NasDem itu berpandangan bahwa putusan tersebut menunjukkan hakim MK memahami esensi demokrasi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu 2024 dipastikan akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Simak penjelasan mengenai sistem proporsional terbuka yang akan digunakan untuk pemilu 2024 mendatang. Adapun perbedaan dengan proporsional tertutup.
Denny Indrayana masih meyakini bahwa informasi terkait putusan MK soal sistem pemilu yang didapatnya adalah akurat meski ada pergeseran di akhir.
Melalui sidang pleno, MK memutuskan bahwa Pemilu 2024 digelar menggunakan sistem proporsional terbuka dan menolak gugatan nomor 114/PPU/XX/2022
Bagaimana tanggapan partai politik terkait putusan MK soal sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024? Berikut tanggapan PDIP, Demikrat hingga Nasdem.
hari ini sebagai hari raya para calon anggota legislatif (caleg) se-Indonesia karena para caleg sangat menantikan MK menetapkan sistem terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Willy mengatakan, semangat demokrasi selama ini adalah mendekatkan wakil rakyat pada rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) laporkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, buntut pernyataan terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Said Abdullah menegaskan partai PDIP siap menjalankan sistem pemilu terbuka atau tertutup di 2024.
MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional terbuka. Hal ini berdasarkan sidang pleno yang digelar pada Kamis (15/6/2023).
Pakar khawatir putuskan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu picu penundaan pesta demokrasi 2024.
Eddy berharap, hakim MK menjatuhkan putusan sistem pemilu dengan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah berjalan
Denny Indrayana mengungkapkan dilontarkannya isu MK memutuskan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 sebagai langkah preventif.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Senin
Yusril Ihza Mahendra mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka pada akhirnya melemahkan partai, pemilih dan pemilu itu sendiri.
Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka pada Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
sistem proporsional terbuka tidak mengurangi hal dari partai politik dalam menyeleksi hingga menentukan caleg yang bakal maju di Pemilu.