androidvodic.com

Kala Denny Indrayana Masih Yakin Informasi Putusan MK Akurat, Disebut Hanya Ada Pergeseran Akhir - News

News - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana masih meyakini informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi yakni Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup yang sempat dilontarkannya akurat.

Selain itu, Denny mengatakan putusan baru berubah ketika gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi sorotan.

"Jadi kemungkinannya bukan tidak akurat informasinya tetapi memang ada perubahan, pergerseran berbeda informasi di akhir Mei dengan putusan 15 Juni," kata Denny dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (15/6/2023).

Denny pun mengapresiasi putusan MK yang menolak gugatan sehingga pemilu tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.

"Saya khawatir kalau (sistem pemilu) tertutup, justru membuka deadlock, buntu karena DPR menolak sehingga pemilu bisa tertunda," katanya.

Denny Indrayana menilai pernyataannya tersebut adalah informasi yang harusnya diterima secara ilmiah dan akademik.

Baca juga: Dilaporkan ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana Dinilai Rugikan MK: Kredibilitas Jadi Turun

Selain itu, dirinya juga menginginkan agar informasi tersebut demi menjaga MK terhindar dari kepentingan tertentu.

Denny pun mencontohkan ketika Mahkamah Agung (MA) di Amerika Serikat (AS) jika dinominasikan presiden AS dari Partai Demokrat, maka hakim agung cenderung memiliki pandangan progresif liberal.

Lalu, lanjutnya, ketika presiden AS terpilih berasal dari Partai Republik maka hakim agung cenderung konservatif.

"Jadi kita bisa memetakan secara ilmiah akademik bagaimana kecenderungan putusan hakim dan itu kemudian meleset atau tidak. Itu dinamika sebelum putus kan sering terjadi," tuturnya.

"Ini adalah pilihan yang sadar saya lakukan untuk mengawal agar MK pada saat memutuskan mudah-mudahan sejalan dengan sistem proporsional terbuka," sambung Denny.

MK Putuskan Sistem Pemilu Coblos Caleg

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Pada sidang tersebut, MK yang dihadiri delapan orang hakim memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024. Satu orang Hakim MK yakni Wahiduddin Adams tidak hadir lantaran tengah menjalankan tugas ke luar negeri. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Pada sidang tersebut, MK yang dihadiri delapan orang hakim memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024. Satu orang Hakim MK yakni Wahiduddin Adams tidak hadir lantaran tengah menjalankan tugas ke luar negeri. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan agar pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat