Dilaporkan ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana Dinilai Rugikan MK: Kredibilitas Jadi Turun - News
News - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, buntut pernyataan terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang saat ini berprofesi sebagai advokat itu bakal dilaporkan MK ke Kongres Advokat Indonesia.
Sebelumnya, Denny mengeklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Padahal, MK baru saja memutuskan bahwa sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menuturkan, klaim Denny Indrayana yang terbukti tidak benar itu dinilai merugikan MK.
Menurutnya, pernyataan membuat kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap MK menurun.
Baca juga: Informasinya soal Putusan MK Melenceng, Ini Pembelaan Denny Indrayana
"Ketika MK akan membahas, belum ada keputusan soal itu, tapi ada sesorang yang mengatakan ini seolah-olah sudah putus," kata Fajar, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (16/6/2023).
"Implikasi pada pernyataan itu lah yang kemudian mengarah kepada yang tidak terjadi, bahwa implikasinya mengarah merugikan konstitusi sehingga kredibilitasnya kemudian public trust itu dalam tataran tertentu mengalami penurunan."
"Yang pasti Mahkamah Konstitusi dalam hal ini dirugikan," lanjutnya.
Fajar mengatakan, MK tengah menyusun isi dari laporan tersebut.
Ia tak menyebut pasti kapan laporan tersebut dilayangkan.
Fajar hanya menyebut bahwa laporan itu bakal diberikan ke Kongres Advokat Indonesia pekan depan.
"Kita sedang menyiapkan isi laporan itu, awal pekan depan kira-kira, laporan dugaan pelanggaran etik itu akan kita sampaikan ke organiasai advokat dalam hal ini kongres advokat Indonesia."
"Itu yang membuat MK tidak langsung merespons, karena takut fokus MK terbagi," ujarnya.
Terkini Lainnya
Denny Indrayana dan Cuitannya
Klaim Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal informasi putusan sistem pemilu dinilai rugikan Mahkamah Konstitusi (MK).
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku