androidvodic.com

Pernah Ditolak MK, Partai Ummat Akan Ajukan Lagi Permohonan Gugatan PT 20 Persen pada Pemilu 2024 - News

News, JAKARTA - Partai Ummat menyebut akan mengajukan lagi gugatan permohonan pengujian Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemudian nanti kita akan mengajukan kembali (permohonan gugatan) Presidential Threshold," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, dalam siaran langsung YouTube Republik Merdeka TV, Kamis (26/1/2023).

Meski demikian, Ridho menuturkan, jadi atau tidaknya pengajuan permohonan Presidential Threshold 0 persen ke MK itu tergantung kebutuhan.

"Tapi kita lihat anginnya ya. Jika memang itu dibutuhkan ya kita prinsipnya, selama itu untuk kebaikan ya kita akan melakukan," jelas Ridho.

Selain itu, Ridho juga mempersoalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Selain itu juga sebenarnya konsennya umur ya. Dulu kan kalau enggak salah sebelum 2017 itu tidak dibatasi (umur). 40 tahun minimal untuk capres. Nah sekarang dibatasi," katanya.

Sebagai informasi, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Sudah Pernah Ajukan ke MK Tapi Ditolak

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima alias menolak gugatan permohonan yang dilayangkan Partai Ummat terkait pengujian Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen.

Dalam permohonan ini Partai Ummat diwakili oleh Ketua Umum DPP Partai Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal Partai A. Muhajir.

Hakim Ketua MK Anwar Usman mengatakan, keputusan tersebut sebagaimana telah tertuang dalam ketetapan MK nomor 74/PUU-VIII/2020.

"Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman dalam putusannya yang juga disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Selasa (29/3/2022).

Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota MK Aswanto menjelaskan, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma pasal tersebut, merupakan parpol yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya.

Namun, dalam permohonan a quo yang dilayangkan Partai Ummat sebagai pemohon dinyatakan bahwa pemohon merupakan partai yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan belum pernah menjadi peserta pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat