androidvodic.com

IPW: Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada E Bentuk Kemenangan Suara Rakyat - News

News, JAKARTA - Indonesia Police Watch atau IPW memberikan tanggapan atas vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada E diketahui merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.

"Ini adalah kemenangan suara rakyat," ujar Sugeng dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/2/2023).

Menurut Sugeng, sikap majelis hakim mengambil posisi berpihak kepada Bharada E atau berpihak pada suara rakyat merupakan suatu langkah yang tidak lazim dan bukan tanpa alasan.

"Majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," katanya.

Baca juga: Richard Eliezer Terus Tertunduk Saat Hakim Bahas Curhat Ferdy Sambo soal Pelecehan Seksual

Dalam konteks ini, menurut Sugeng, vonis mati terhadap Ferdi Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik.

"Padahal dalam kasus Sambo, tidak layak Sambo dihukum mati. Tapi demi memuaskan suara publik Sambo harus divonis mati," katanya.

Lanjut Sugeng, Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam praktiknya akan bisa diterima kembali isntitusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun.

Baca juga: Perjuangan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs 

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," katanya.

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat