androidvodic.com

Hari ini Hendra Kurniawan Cs Bakal Dijatuhi Vonis atas Kasus Menghalangi Penyidikan Tewasnya Yosua - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (23/2/2023).

Sidang hari ini digelar untuk tiga terdakwa sekaligus mantan anak buah Ferdy Sambo yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Adapun agenda sidang untuk ketiganya yakni pembacaan amar putusan atau vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Kamis 23 Februari 2023, Agenda untuk putusan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sidang untuk terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.

Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB dengan mekanisme bergiliran.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Baca juga: Menanti Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman dalam Kasus Obstruction of Justice

Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, jaksa menuntut anggota polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat