Lowongan Kerja Kementerian PPN/Bappenas untuk Tenaga Pendukung Substansi Direktorat Aparatur Negara - News
News - Inilah lowongan kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) terbaru Februari 2023.
Kementerian PPN/Bappenas saat ini tengah membuka seleksi untuk Tenaga Pendukung Substansi Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi.
Lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas tersebut dibuka hingga 26 Februari 2023.
Adapun lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas diperuntukkan bagi lulusan S1.
Bagi calon pelamar lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas dapat mengirimkan berkas persyaratan melalui email aparatur@bappenas.go.id.
Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas:
Baca juga: Syarat Daftar Lowongan Kerja Astra International 2023, Simak Jadwal Seleksinya Berikut Ini
Kualifikasi Persyaratan
1. Pendidikan S1, latar belakang pendidikan/jurusan Ilmu Administrasi Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Hukum, atau Ilmu Ekonomi;
2. IPK minimal 3.50 (dari skala 4), diutamakan dari Perguruan Tinggi/Jurusan berakreditasi A;
3. Memiliki pengalaman menulis dokumen kebijakan pemerintah, roadmap dan masterplan;
4. Memiliki kemampuan menyusun infografis dan creative presentation;
5. Memiliki pengetahuan di bidang tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi;
6. Dapat bekerjasama dalam tim dan berkomunikasi dengan baik;
7. Fluent in English;
Terkini Lainnya
Lowongan Kerja
Kementerian PPN/Bappenas buka lowongan untuk Tenaga Pendukung Substansi Direktorat Aparatur Negara. Pendaftaran dibuka hingga 26 Februari 2023.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi