androidvodic.com

Tahu Pencairan Anggaran Proyek BTS 100 Persen, Menkominfo Johnny Plate Berpeluang Kembali Diperiksa - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menemukan adanya upaya pencairan anggaran 100 persen dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Padahal, pengadaan tersebut merupakan proyek tahun jamak.

Upaya pencairan 100 persen itu rupanya diketahui oleh pejabat tertinggi Kominfo, Johnny G Plate.

"Ya pasti dia tahu," ujar Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada News pada Minggu (26/2/2023).

Sang Menkominfo mengetahui karena merupakan pengguna anggaran (PA) dalam proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Sementara kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan tower BTS ini ialah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Nikmati Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejaksaan Belum Cegah Adik Johnny G Plate Bepergian ke Luar Negeri

"KPA-nya BAKTI. PA-nya menteri," katanya.

Dalam proyek ini, Anang diketahui telah menanda tangani dokumen-dokumen terkait dengan pencairan anggaran 100 persen.

"Kalau masalah teken-teken di BAKTI," ujar Prabowo.

Meski demikian, tim penyidik Kejaksaan Agung tengah memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya yang diteken Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran proyek ini.

Baca juga: Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Gregorius Alex Plate Dipastikan Bukan Staf Khusus Johnny G Plate

"Kita cek dulu surat-suratnya. Dia tanda tangan apa ini, lagi kita cek satu-satu," ujarnya.

Selain pencairan anggaran 100 persen, Johnny G Plate juga diduga mengetahui pembuatan aturan oleh Dirut BAKTI yang disinyalir menjadi upaya memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam lelang tender.

Terkait temuan itu, Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat