androidvodic.com

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Divonis Hari ini, Merasa Dikadali serta Diprank Ferdy Sambo - News

News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada hari ini, Senin (27/2/2023).

Untuk diketahui seharusnya sidang vonis keduanya digelar pada Kamis (23/2/2023) namun karena belum siap maka sidang ditunda.

"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan menunda sidang vonis tersebut hingga Senin 27 Februari 2023.

Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Digelar Terpisah dan Bergiliran

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan berikut jadwal dan hari pelaksanaan sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria:

Hari: Senin, 27 Februari 2023 Jam: 09.00 WIB - selesai

Lokasi: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Adapun untuk mekanisme pembacaannya akan dilakukan secara terpisah dan bergiliran antara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Ditunda di hari Senin tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu," kata Majelis Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Sidang ditutup," tukasnya.

Diprank Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan: Jangankan Saya, Kapolri Saja Kena

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan merasa dirinya di prank oleh Ferdy Sambo soal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Hendra saat menjadi saksi dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J atas terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat