androidvodic.com

KPK Bakal Kembali Panggil Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa kembali Mahendra Dito Sampurno terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Itu karena KPK menduga ditemukannya aliran uang dari Nurhadi ke Dito Mahendra.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih menyelisik tentang dugaan aliran uang dari Nurhadi ke Dito.

“Kami mendalami pengetahuannya (Dito Mahendra, Red) terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomi oleh tersangka Nurhadi,” kata Ali, Senin (27/2/2023).

Ali menjelaskan, aliran uang tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KPK Bakal Panggil Kembali Dito Mahendra di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK mulanya menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual beli perkara di MA.

Keduanya divonis bersalah karena menerima uang dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Muticon Indrajaya Terminal.

Hingga pengadilan tingkat kasasi, Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subside enam bulan kurungan.

Belakangan, KPK kembali menetapkan keduanya dalam perkara TPPU sejak November 2020.

Baca juga: KPK Sudah Mendeteksi Keberadaan Dito Mahendra

KPK menduga Nurhadi dan Rezky melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan kepemilikan harta bendanya yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA tersebut.

Meski baru terkuat pada 2020, kasus korupsi yang menyeret Nurhadi itu telah terentang sejak 2016.

Kala itu, KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir No. 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru Bikin Sayembara Temukan Dito Mahendra, Siapkan Hadiah Rp 35 Juta

Penggeledahan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai PT Across Asia Limited, Doddy Aryanto Supeno.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat