Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Akses pajak.go.id - News
News - Berikut cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online.
Pelaporan SPT Tahunan pribadi secara online dapat dilakukan dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.
Bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).
Diketahui, pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023.
Sementara bagi wajib pajak badan, dapat melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2023.
Pengisian SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis formulir yakni SPT 1770 SS, SPT 170 S dan SPT 1770.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT 2023
Inilah cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online melalui laman pajak.go.id:
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing
1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;
2. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Setelah login, klik 'e-Filing';
4. Klik 'Buat SPT';
5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
6. Klik 'SPT 1770 SS';
Terkini Lainnya
SPT Pajak
Simak cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui laman pajak.go.id. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi hingga 31 Maret 2023.
BERITA REKOMENDASI
Sanksi dan Denda jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jaksa Agung Sebut 48 Jaksa Diberi Sanksi Disiplin Selama 2024, 24 Orang dapat Hukuman Berat
Lowongan Kerja Bank Mandiri untuk Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 31 Juli 2024
Dedi Mulyadi Ikut Disomasi Iptu Rudiana, Dianggap Sebarkan Berita Hoaks soal Pengakuan Dede
Bicara Pentingnya RUU Polri Disahkan, PP Himmah Nilai Iklim Keamanan Kondusif Faktor Negara Maju
Saat Harvey Moeis dan Helena Lim Bikin Kantor Jaksa Bak Showroom Mobil Mewah dan Galeri Tas Bermerek