Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT 2023 - News
News - Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.
Lantas, dokumen apa sayang yang harus disiapkan untuk lapor SPT?
1. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:
Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
Baca juga: Solusi jika Terjadi Eror saat Lapor SPT Melalui E-Filing
2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:
1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
3. SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:
- Penghasilan lain di luar pekerjaan
- Bukti potong A1/A2
- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
Terkini Lainnya
SPT Pajak
Untuk melaporkan SPT tahunan, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang akan berguna saat proses lapor SPT. Apa saja?
BERITA REKOMENDASI
Sanksi dan Denda jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gantikan Gibran Rakabuming Raka, Teguh Prakosa akan Dilantik Jadi Wali Kota Solo Definitif Malam Ini
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Penjelasan Dirjen Haji dan Umrah Soal Kontroversi Pengaturan Haji
Dampak Judi Online Dinilai Sudah Sangat Parah, Bentuk Satgas Saja Tidak Cukup
Ketua Gapensi Semarang Martono Diburu KPK, Pegawai Ungkap Terakhir Terlihat di Kantor Seminggu Lalu
KPK Bakal Surati 3 Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi untuk Segera Lapor LHKPN