androidvodic.com

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT 2023 - News

News - Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.

Lantas, dokumen apa sayang yang harus disiapkan untuk lapor SPT?

1. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:

Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)

Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

Baca juga: Solusi jika Terjadi Eror saat Lapor SPT Melalui E-Filing

2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:

1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)

1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

3. SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:

- Penghasilan lain di luar pekerjaan

- Bukti potong A1/A2

- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)

- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat