androidvodic.com

Komnas Perempuan Soroti Kriminalisasi Perempuan Pembela HAM dalam Kasus 'Lord Luhut' - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Komnas Perempuan menyoroti kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait perkara Lord Luhut.

Komnas Perempuan memandang Fatia sebagai perempuan berhadapan dengan hukum.

Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga memposisikan Fatia sebagai perempuan pembela hak asasi manusia (HAM).

Terkait itu, Komnas Perempuan telah memberikan keterangan sebagai ahli dalam proses penyelidikan.

Saat memberikan keterangan sebagai ahli, Komnas Perempuan menyampaikan agar dilakukan penyelesaian kasus lebih cepat.

"Kami mendukung upaya untuk penyelesaian lebih cepat karna proses kriminaliasasi terhadap pembela HAM itu sebetulnya justru akan mengganggu upaya kita bersama untuk penegakan hak asasi manusia maupun kemajuan demokrasi," Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani di sela-sela acara Peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2023 di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Pesimis Sidang Lord Luhut, Haris Azhar: Kemungkinan Kami Kalah dengan Rezim Pemerintah Hari ini

Menurut Andy, kasus yang menjerat Fatia semestinya bisa diselesaikan dengan metode restorative justice.

"Sebetulnya ada jalan lain, yaitu pendekatan restorative justice," ujarnya.

Ke depannya, kasus ini akan terus dimonitor oleh Komnas Perempuan. Terlebih, Fatia telah membuat aduan kepada Komnas Perempuan terkait kriminalisasi terhadap dirinya.

"(Fatia) sudah lapor dari lama," kata Andy.

Baca juga: Kasus Lord Luhut Segera Disidangkan, Haris Azhar: Rapikan Rambut, Sudah Sebulan Belum Dicukur

Untuk informasi, kasus ini bermula dari video bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut berisi laporan sejumlah organisasi soal bisnis pejabat dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di balik rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya.

Buntut dari unggahan video tersebut, Luhut melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada September 2021 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Sang Menko Marves melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Polda Metro Jaya pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Iya keduanya (Haris dan Fatia) sudah jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Sabtu (19/3/2022) dikutip dari News.

Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur alias Tahp II pada Senin (6/3/2023).

Dalam kasus ini, keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat