androidvodic.com

Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa - News

News - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyampaikan kekecewaannya usai PN Surabaya jatuhkan vonis terhadap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.

Diketahui, Abdul Haris dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, pada Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya Abdul Haris ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 silam.

Cholifatul Noor selaku pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan vonis yang dinilai ringan kepada terdakwa tersebut 

"Model B saya mintanya lebih dari yang model A, menurut saya itu udah manipulasi serta banyak kebohongan di situ."

"Itu polisi mengadili polisi kaya jeruk makan jeruk menurut saya, itu tidak akan bisa adil," ungkap Cholifatul Noor pada tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan Ketua Panpel Arema FC

Ia mengungkapkan bahwa vonis yang ringan tersebut sangatlah tidak adil karena telah menewaskan banyak orang.

Pihak keluarga sangat menyayangkan kejadian naas itu bisa terjadi.

"Nyawa tidak hanya satu dua, kalau menurut saya itu udah perencanaan."

"Kecuali ada kisruh dari suporter masuk ke lapangan dan ribut," ujar Cholifatul.

Ia menyayangkan mengenai gas air mata yang ditembak ke tribun bukan malah ke lapangan.

Ratusan Aremania melakukan aksi demo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). Aremania menuntut keadilan jelang putusan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Maret 2023 mendatang. Aremania juga menuntut agar sidang Tragedi Kanjuruhan di siarkan secara langsung dan tidak tertutup. SURYA/PURWANTO
Ratusan Aremania melakukan aksi demo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). Aremania menuntut keadilan jelang putusan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Maret 2023. Aremania juga menuntut agar sidang Tragedi Kanjuruhan di siarkan secara langsung dan tidak tertutup. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

"Kenapa yang ditembak itu bukannya yang di lapangan, kenapa malah yang di tribun, itu yang bikin saya sakit hati," ungkapnya.

Sampai saat ini pun pihak keluarga belum rela atas kejadian yang menewaskan anaknya serta banyak orang lainnya.

Tuntutan demi keadilan para korban tragedi Kanjuruhan juga terus diperjuangkan oleh pihak keluarga.

(News/Ifan)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat