androidvodic.com

Parpol Bisa Ajukan Verzet Jika Pengadilan Tinggi Kabulkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 - News

News, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan partai politik (parpol) dapat mengajukan verzet jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengizinkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ihwal penundaan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Yusril saat ditemui awak media di kawasa Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Yusril menjelaskan, jika Pengadilan Tinggi menolak putusan tersebut, maka kondisi akan kembali normal.

Namun jika sebaliknya, maka parpol yang merupakan pihak terdampak dari putusan dapat melakukan verzet.

“Tapi jika sekiranya Pengadilan Tinggi mengabulkan, mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka praktis kan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi,” kata Yusril.

Menurut dia, jika pengadilan tinggi menghendaki putusan PN Jakpus untuk dieksekusi, maka akan berdampak pada parpol peserta pemilu. Maka dari itulah parpol dapat mengajukan verzet. 

“Ketika penetapan itu dikeluarkan maka pihak ketiga yang berkepentingan yaitu partai-partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi," tuturnya.

Namun, jika putusan PN Jakpus tetap diterima oleh Pengadilan Tinggi, Yusri menjelaskan penundaan pemilu akan bedampak luar biasa bagi kehidupan ketatanegaraan. 

Lebih lanjut, Yusril mengatakan sampai saat ini parpol masih dalam posisi mengamati. Dia menyebut PBB akan mengajukan verzet, jika pengadilan tinggi mengizinkan eksekusi putusan PN Jakpus.

Yusril yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan pihaknya juga kemungkinan akan melakukan verzet jika misalnya nanti Pengadilan Tinggi mengabulkan putusan PN Jakpus.

"Saya kira PBB akan melakukan verzet, sebagai peserta pemilu, dan sebenarnya bukan hanya kepentingan PBB nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu," imbuhnya.

Berikut putusan lengkap PN Jakpus:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat