androidvodic.com

Tergugat Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Kompak Tolak Gugatan Keluarga Korban - News

Laporan Wartawan News, Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Para tergugat dalam kasus gagal ginjal pada anak kompak menolak gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan sejumlah keluarga korban.

Adapun sidang lanjutan ke-4 Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut beragenda tanggapan dari para tergugat.

"Pada intinya tergugat kedua sama dengan tergugat kesatu meminta Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk menyatakan bahwa gugatan pada tergugat tidak memenuhi syarat formal gugatan kelompok. Sebagaimana yang diisyaratkan, oleh karena itu para tergugat yang diajukan secara kelompok haruslah ditolak," kata tergugat PT Universal Pharmaceutical dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Adapun tergugat lainnya juga menyatakan hal yang sama meminta Majelis Hakim menolak gugatan dari para korban kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Bahwa berkas-berkas faktual gugatan dari penggugat dan para pihak yang mewakili kelompok class action dia atas bukan gugatan class action melainkan gugatan biasa. Karena belum dapat dibuktikan secara ilmiah penyebab terjadinya gagal ginjal," kata tergugat CV Mega Integra di persidangan.

Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak

Sama dengan tergugat CV Mega Integra, tergugat selanjutnya juga menyatakan gugatan dari penggugat tidak sah.

"Gugatan para penggugat tidak sah karena tidak memenuhi gugatan perwakilan kelompok. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut tergugat enam memohon kepada Majelis Hakim memutuskan menerima tanggapan yang disampaikan tergugat enam. Dua menyatakan penggugat tidak layak mewakili wakil kelompok. Tiga menyatakan gugatan penggugat tidak sah," kata tergugat PT Logicom Solution di persidangan.

Menyikapi hal itu, Majelis Hakim memutuskan untuk sidang lanjutan dari kasus gagal akut pada anak akan dilanjutkan Selasa (21/3/2023) dengan agenda putusan sela.

Baca juga: Para Tergugat Kasus Gagal Ginjal akan Respons Gugatan dari Kelompok Korban pada 9 Maret Mendatang

Untuk informasi sekitar 50 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gelar perkara, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat