Formappi Kritik DPR: Tak Berdaya Lakukan Pengawasan ke Pemerintah, Kini Bak Pahlawan Kesiangan - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik fungi pengawasan yang dilakukan DPR RI terhadap pemerintah.
Foramppi menilai DPR lemah dalam melakukan fungsi kebijakan-kebijakan pemerintah.
Hal ini menjadi sorotan Formappi mengevaluasi kinerja DPR di masa sidang III tahun sidang 2022-2023.
Peneliti Formappi Taryono mengatakan, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah merupakan elemen pengawasan DPR yang paling merata dilakukan oleh Komisi-Komisi terhadap mitra kerja mereka selama MS III.
Namun sayangnya, kata dia, pengawasan komisi-komisi cenderung normatif.
Demikian disampaikan Taryono dalam Konferensi Pers bertajuk 'Satu Tahun Jelang Pemilu, DPR Bak Pahlawan Kesiangan' pada Jumat (10/3/2023).
"Hampir semua Komisi terlihat mendukung begitu saja program-program yang direncanakan dan dilaksanakan mitra kerja mereka. Peran pengawasan seolah-olah tak punya daya," kata Taryono.
Taryono mengatakan DPR seharusnya selalu mempertanyakan setiap kebijakan yang diambil pemerintah demi memastikan misi setiap program yang dijalankan selalu terarah pada kepentingan bangsa dan rakyat sebagai prioritas utama.
Baca juga: VIDEO Formappi Sebut Kinerja DPR akan Terganggu di Tahun Politik Karena Kesibukan Kampanye
Di luar fungsi pengawasan terhadap pemerintah, Formappi juga menyoroti fungsi pengawasan terhadap lainnya yang dilakukan oleh DPR.
Dalam beberapa kasus lain, DPR terlihat sangat reaktif dan garang menjalankan peran pengawasan. Sejumlah kasus lawas tiba-tiba disorot tajam oleh DPR, seperti kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak tanpa rekomendasi tertulis dari Camat; sengketa pertanahan, mafia pertanahan, serta persoalan HGU, HGB, dan HPL yang tidak sesuai luas dan peruntukannya; konsumen pemesan Apartemen Meikarta di Bekasi.
Kemudian ganti rugi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182; korban tragedi pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan, Malang; dan pengangkatan guru yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Taryono seharusnya sikap galak DPR di hadapan penanggung jawab kasus-kasus tersebut seharusnya mendapat apresiasi karena mereka mewakili ekspresi warga yang menjadi korban dalam kasus-kasus itu.
"Akan tetapi jika melihat waktu kejadian kasus-kasus ini dan respons DPR saat kasus-kasus itu terjadi, rasa-rasanya ledakan emosi anggota DPR di MS III sudah terlambat. Karena itu bukan tidak mungkin kegarangan DPR mempersoalkan kasus-kasus lawas di MS III tidak didorong oleh motif kemanusiaan untuk membela korban, tetapi lebih karena pertimbangan politik electoral semata," ucap Taryono.
Taryono menambahkan dengan menggebrak para penanggung jawab kasus-kasus lama di atas, DPR ingin terlihat sebagai wakil rakyat yang peduli.
"Padahal sesungguhnya mereka hanya ingin dicitrakan baik menjelang Pemilu. Dengan kata lain DPR hanya caper doang alias cari perhatian," kata Taryono.
Berdasarkan hal-hal itu, Formappi menyimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPR cenderung normatif dan tidak efektif.
"Dalam beberapa kasus, DPR terlihat reaktif seolah-olah membela kepentingan rakyat. Sayangnya respons mereka tidak muncul dari inisiatif mereka sendiri, tetapi atas perjuangan masyarakat yang mengadu ke DPR. Karena kasus-kasus itu sudah lama terjadi, DPR seharusnya sudah sejak dulu meresponnya. Ketika mereka baru bereaksi sekarang ini saat Pemilu 2024 sudah di depan mata, DPR justru terlihat seperti pahlawan kesiangan," pungkas Taryono.
Terkini Lainnya
Peneliti Formappi Taryono mengatakan, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah merupakan elemen pengawasan DPR yang paling merata.
Polri Tangkap 38 Ribu Tersangka Narkoba Selama 10 Bulan Terakhir, 4,4 Ton Sabu Disita
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi