androidvodic.com

Kuasa Hukum Korban Gagal Ginjal Akut: Satu Nyawa Hilang Tidak Bisa Diukur dengan Angka - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Kuasa hukum korban gagal ginjal akut pada anak, Julius Ibrani yakin bahwa syarat administrasi yang diajukan pihaknya di persidangan untuk menggugat sembilan tergugat termasuk Kemenkes dan BPOM sudah terpenuhi.

Adapun sebelumnya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023) para tergugat dari kasus gagal ginjal pada anak kompak tolak gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan para keluarga korban.

"Kami dari awal yakin syarat administrasi yang disampaikan tadi yang ditolak sudah terpenuhi. Bahwa ada pernyataan jumlah korbannya yang mengajukan gugatan kurang banyak, saya pikir satu nyawa hilang tidak bisa kita ukur dengan kata sedikit dan banyak," kata Julius ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Menurut Julius munculnya istilah kurang banyak terhadap nyawa yang telah hilang merupakan itikad buruk untuk menilai kerugian yang tak dapat dikonversi dengan sesuatu apapun baik angka atau benda.

"Kami juga berharap Komisi Yudisial yang sekarang lagi menyoroti PN Jakpus turut memerhatikan gugatan class action gagal ginjal akut pada anak ini," kata Julius.

"Karena kami tahu dibalik produksi dan indutri farmasi ini nilainya tidak kecil, besarannya sangat luar biasa dan itu konversinya angka. Saya pikir tidak yang bisa menggantikan angka dengan nyawa atau sebaliknya ini harus diperhatikan supaya tidak ada intervensi perintah-perintah atau bahkan dugaan korupsi perkara kasus class action gagal ginjal akut pada anak," tegasnya

Julius berharap pada sidang lanjutan putusan sela pada 21 Maret 2023 Majelis Hakim bisa menerima gugatan class action terhadap sembilan tergugat termasuk BPOM dan Kemenkes.

"Majelis hakim sepatutnya menerima formil gugatan class action kami," tutupnya.

Adapun sebelumnya para tergugat dari kasus gagal ginjal pada anak kompak tolak gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan para keluarga korban.

Sidang lanjutan ke-4 Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada anak agenda tanggapan dari para tergugat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Pada intinya tergugat kedua sama dengan tergugat kesatu meminta Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk menyatakan bahwa gugatan pada tergugat tidak memenuhi syarat formal gugatan kelompok. Sebagaimana yang diisyaratkan, oleh karena itu para tergugat yang diajukan secara kelompok haruslah ditolak," kata tergugat PT Universal Pharmaceutical di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Adapun tergugat lainnya juga menyatakan hal yang sama meminta untuk Majelis Hakim menolak gugatan dari para korban kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca juga: Penasihat Hukum Korban Gagal Ginjal Akut: Seluruh Tergugat Menghendaki Gugatan Gagal Sebelum Dimulai

"Bahwa berkas-berkas faktual gugatan dari penggugat dan para pihak yang mewakili kelompok class action dia atas bukan gugatan class action melainkan gugatan biasa. Karena belum dapat dibuktikan secara ilmiah penyebab terjadinya gagal ginjal," kata tergugat CV Mega Integra di persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat