7 Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, LPSK & Pelaku Industri Farmasi terkait Kasus Gagal Ginjal Akut - News
Laporan Wartawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - Komnas HAM RI mengumumkan hasil proses pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia yang telah menelan korban ratusan anak.
Setidaknya total ada tujuh rekomendasi Komnas HAM RI bagi Polri, LPSK, dan pelaku industri farmasi yang disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Saurlin P Siagian.
Baca juga: Gangguan Ginjal Berisiko Alami Kematian, Ketahui Kelompok yang Berisiko dan Gejalanya
Untuk Polri, kata Saurlin, Komnas HAM merekomendasikan agar melakukan penegakan hukum secara adil, objektif, transparan, cepat dan terukur untuk memastikan terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh pihak terutama korban.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Sabtu (11/3/2023).
"Kedua, mengingat keseluruhan korban dalam perkara tersebut adalah anak dan produk obat yang spesifik ditujukan kepada konsumen anak, maka penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dalam perkara tersebut," kata dia.
Sedangkan bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kata dia, dalam rangka penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum, maka Komnas HAM RI meminta kepada LPSK untuk memberikan perlindungan bagi korban ataubkeluarga korban dalam rangka menjamin pemberian restitusi dan kompensasi melalui mekanisme peradilan.
Baca juga: Kesimpulan Komnas HAM RI: 8 Hak Asasi Manusia Dilanggar Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Untuk pelaku industri farmasi, kata Saurlin, Komnas HAM RI merekomendasikan agar mematuhi seluruh ketentuan dalam produksi dan distribusi obat sesuai dengan Farmakope Indonesia dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Kedua, memastikan seluruh produk obat terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya.
Ketiga, lanjut dia, menjamin seluruh proses bisnisnya memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia sebagaimana United Nation Guiding Principles (UNGPs) on Business and Human Rights.
"Keempat, menjamin ketidak-berulangan kasus serupa di kemudian hari," kata Saurlin.
Terkini Lainnya
Gangguan Ginjal Akut
Komnas HAM merekomendasikan agar Polri melakukan penegakan hukum secara adil, objektif, transparan, cepat dan terukur untuk memas
Obat di Indonesia Mahal, Prof Tjandra: Ini Salah Satu Alasan Orang Kita Berobat ke Luar Negeri
Gangguan Ginjal Akut
BERITA REKOMENDASI
Obat Sirup Sudah Bisa Diresepkan Lagi, IDAI: Ikuti Aturan Pakai
BPOM dan IAI: Obat Sirup untuk Anak Sudah Aman
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bakal Hidangkan Kuliner Nusantara untuk Paus Fransiskus, Panitia: Mungkin Pecel Lele
CAT Klaim Dirayu Hasyim Asyari, Eks Ketua KPU Curhat Perceraian dengan Istri untuk Luluhkan Hatinya
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya
Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun