androidvodic.com

Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews 20 Maret 2022: Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan - News

News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis pada lima terdakwa di Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Hakim mengetok palu dengan memberi vonis ringan hingga bebas terhadap lima terdakwa. 

Vonis bebas diberikan pada dua anggota Polres Malang dalam kasus yang menelan 135 korban jiwa ini. 

Kedua anggota polisi itu yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin pidana tiga tahun penjara.

Link YouTube :

Baca juga: Kejaksaan Agung akan Ajukan Kasasi soal Vonis Bebas Dua Polisi dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan

Sementara terdakwa Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan penjara. 

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim.

Sedangkan terdakwa petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum pidana penjara selama satu tahun.

Putusan vonis bebas yang diambil Majelis Hakim ini pun menjadi sorotan publik.

Putusan tersebut membuat kecewa bagi para korban dan keluarga korban yang telah tiada.

Lantas sudahkah tepat putusan ini ?

Apakah putusan juga sudah memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat?

Simak dalam program talkshow Kacamata Hukum News 'Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan' tayang sore hari ini, Senin (20/3/2022) pukul 15.00 WIB.

Tema kali ini akan dibahas lebih lanjut bersama narasumber Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman, S.H., M.H.

(News/Milani Resti)

Baca berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat