androidvodic.com

Walkout dalam Rapur Pengesahan UU Cipta Kerja, PKS: Secara Substansi Tidak Pro Tenaga Kerja - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih walkout dari rapat paripurna DPR RI saat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa (21/3/2023).

Juru Bicara PKS Pipin Sopian menjelaskan alasan pihaknya memilih walk out dalam rapur tersebut.

Kata dia, secara formal, UU Cipta Kerja itu sejatinya tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi.

"Itu kami tegas menolak Perppu UU Cipta Kerja dan ini sikap tegas PKS bahwa UU itu secara formal saya kita tidak sesuai dengan perintah mahkamah konstitusi," kata Pipin saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Tak hanya itu, secara substansi kata dia, UU Cipta Kerja ini juga tidak memihak kepada para pekerja.

Atas hal tersebut, pihaknya menilai seharusnya UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI tersebut agar direview kembali.

"Kedua secara substansi juga tidak pro tenaga kerja ini yang kami persoalkan, PKS secara tegas menolak itu, kita ingin agar supaya ke depan saya kira perlu direview jadi UU cipta kerja bisa jadi ketika diajukan ke MK juga akan ditolak gitu," tukas dia.

Sebelumnya, Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) sempat diwarnai aksi walk out yang dilakukan fraksi PKS.

Hal itu bermula saat fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf menyampaikan pandangan fraksi tentang Perppu Cipta Kerja.

Bukhori menyatakan bahwa fraksinya menolak Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.

Dia menambahkan, bahwa catatan kritis fraksi PKS sudah disampaikan pada saat Rapat Panja dan Baleg.

"Maka dengan segala hormat kami fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain," kata Bukhori di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Diwarnai Aksi Walkout PKS hingga Mikrofon Demokrat Mati

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). 

Ada pun sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem, menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.

Sementara, ada dua fraksi yang menolak, yakni, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat