androidvodic.com

Kebut Pemberkasan Perkara, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus korupsi pengadaan menara base tansceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Perpanjangan itu dilakukan hingga tanggal yang berbeda-beda.

Terhadap Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, perpanjangan masa penahanan dilakukan hingga 3 April 2023.

Masa penahanan hingga 3 April 2023 itu sama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Simanjuntak dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

"Dilakukan perpanjangan masa penahanan sampai dengan 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranannya, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Usut Pengaturan Tender Proyek BTS, Kejaksaan Periksa Anak Buah Dirut BAKTI Kominfo

Kemudian terhadap Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investmen, Mukti Ali, Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan hingga 23 April 2023.

Adapun terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, perpanjangan masa penahanan dilakukan hingga 6 Mei 2023.

Perpanjangan masa penahanan ini disebut Ketut untuk kepentingan pemeriksaan oleh tim penyidik yang belum selesai.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Dirut BAKTI Kominfo Sampai Awal April 2023

"Sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," katanya.

Masa penahanan para tersangka itu dijadikan patokan bagi tim penyidik untuk mengebut pemberkasan perkara.

"Sekarang nih anak-anak masih diminta konsentrasi pemberkasan yang sudah ditahan. Karena kan kepotong waktu libur Idul Fitri," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada News, Rabu (22/3/2023).

Selain pemberkasan, penghitungan kerugian negara juga sedang dikebut.

Baca juga: Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Jadi Tersangka Pencucian Uang Korupsi Tower BTS

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat