Terkini Lainnya
TAG
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengaku rela menyewa sebuah rumah di Kemang untuk menyimpan uang Rp 40 miliar.
Irwan Hermawan mengungkap tiga sumber utama mahar Rp 40 miliar untuk diberikan kepada Achsanul Qosasi terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G.
Kurir saweran uang korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya sandi yang digunakan para terdakwa korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo dalam operasi senyap mereka.
Kurir saweran proyek tower BTS 4G Kominfo, Windi Purnama diketahui sempat "healing" tiga bulan ke Filipina, pada Februari hingga Mei 2023
Irwan yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif memperoleh hukuman lebih ringan dari pengadilan tingkat pertama
Johnny Plate disebut-sebut memberi arahan melalui secarik kertas agar power system dalam proyek pembangunan tower BTS 4G diserahkan ke Yusrizki.
Darien Aldiano mengaku disiram 'uang capek' sebesar Rp 500 juta oleh eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief.
Johnny G Plate disebut-sebut menjadi sosok di balik Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments memonopoli pekerjaan power sysem da
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kurir saweran uang korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Windi Purnama dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim pada Rabu (8/11/2023).
Tak hanya Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif juga langsung menyatakan upaya banding atas vonis Majelis Hakim.
hakim menyebut eks Menkominfo Johnny G Plate memperoleh keuntungan Rp 15 miliar dari korupsi proyek towee BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hakim meyakini bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo sebanyak Rp 6,25 triliun.
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Johnny beserta dua terdakwa lainnya, yakni Anang Latif dan Yohan tampak dikawal ketat oleh para petugas Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Selain hukuman ringan, Aldres juga meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua
Sebelum menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Anang Latif dan Irwan Hermawan merupakan terdakwa di pekara yang merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun di proyek pengadaan menara BTS di daerah 3T.