androidvodic.com

Sandi 'Garuda' dalam Operasi Senyap Rp 40 Miliar Anggota BPK di Kasus Korupsi BTS Kominfo - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya sandi yang digunakan para terdakwa korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo dalam operasi senyap mereka.

Sandi tersebut digunakan untuk serah-terima uang Rp 40 Miliar untuk pengkondisian audit BPK.

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi merupakan pihak yang mengusulkan pengguaan sandi tersebut, yakni "Garuda."

Hal itu disampaikan saat eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menemuinya di ruang kerjanya di Kantor BPK.

Saat itu Achsanul menyampaikan kepada Anang Latif draf hasil PDTT 2021 dan laporan hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan kementerian komunikasi dan informatika tahun 2021 pada BAKTI
Kominfo.

Anang Latif pun mengaku bahwa draf hasil PDTT tersebut sangat memberatkan dirinya.

Terlebih saat Achsanul berkata bahwa akan ada PDTT lanjutan khusus untuk proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Anang Latif hanya terdiam seribu bahasa.

"Saya sudah membaca Draft LHP terhadap Laporan Keuangan Tahun 2021, dan LHP
PDTT 2021 dan keduanya memberatkan," kata jaksa penuntut umum membacakan keterangan Anang Latif dalam dakwaan Achsanul Qosasi di persidangan Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dan Terdakwa ACHSANUL QOSASI menyampaikan 'Akan ada PDTT Lanjutan
terhadap BTS,' mendengar itu Anang Achmad Latif hanya terdiam,'" ujar jaksa.

Setelahnya, Achsanul Qosasi secara blak-blakan langsung meminta Rp 40 miliar kepada Anang Latif.

Di momen itulah dia meminta agar Anang menggunakan sandi "Garuda" saat menyerahkan uang tersebut.

"Terdakwa ACHSANUL QOSASI mengatakan 'Tolong siapkan 40 miliar, ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya GARUDA,'" katanya.

Selang beberapa hari kemudian, Achsanul Qosasi meminta kawannya, Sadikin Rusli untuk menerima Rp 40 miliar tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat