androidvodic.com

Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Rp 40 Miliar Malam Hari di Hotel Grand Hyatt Jakarta - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo, Jumat (3/11/2023).

Sebelum menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Tahan Kepala HUDEV UI Terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo

Termasuk di antaranya mengenai penerimaan uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah tersebut pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 4 Direktur BAKTI Kominfo Terkait Kasus Korupsi Tower BTS 4G

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.

"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," kata Kuntadi.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi diborgol tim penyidik dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (3/11/2023).

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat