androidvodic.com

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Tak Merasa Bersalah Jadi Hal yang Memberatkan Hukuman - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim pada Rabu (8/11/2023).

Dalam hal-hal memberatkan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, selama persidangan terdakwa dinilai tidak mengakui dirinya telah melakukan tindakan korupsi.

Selain itu, tedakwa juga dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa. Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ungkap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah. Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Latif sebagai Dirut Bakti," lanjut Fahzal Hendri.

Baca juga: Profil Johnny G Plate, Mantan Menkominfo Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G

Sementara yang meringankan, terdakwa sopan dalm persidangan terdakwa sebagai kepala rumah tangga.

Serta uang yang diterima dipergunakan untuk bantuan sosial.

"Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukuman yang dijatuhkan dipandang sudah pantas layak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," jelas hakim.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca juga: Selain Hukuman 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

Setelah vonis dibacakan Johnny Plate pun menyatakan bakal banding.

"Banding hari ini juga, Yang Mulia," ujar Dion Pongkor, penasihat hukum Johnny G Plate dalam persidangan, Rabu (8/11/2023).

Tak hanya Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif juga langsung menyatakan upaya banding atas vonis Majelis Hakim.

"Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini," kata Aldres Napitupulu, penasihat hukum Anang Latif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat