androidvodic.com

Kurir Saweran Uang Korupsi BTS Kominfo Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencucian Uang - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kurir saweran uang korupsi proyek tower BTS Kominfo, Windi Purnama divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Selain 3 tahun penjara, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin, (25/3/2024).

Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Windi Purnama terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Menurut Hakim, Windi telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua.

Baca juga: Terungkap, Kurir Saweran Korupsi BTS Kominfo Healing ke Filipina Setelah Dirut BAKTI Ditangkap Jaksa

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Untuk memberatkan, Hakim menilai bahwa hasil Windi Purnama turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo senilai USD 3.000 dan Rp 700 juta.

"Memberatkan, terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi senilai USD 3.000 dan Rp 700 juta," ujar Hakim.

Sedangkan untuk meringankan, Majelis memiliki pertimbangan bahwa Windi belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Kemudian pengembalian uang dari Windi juga dijadikan pertimbangan meringankan oleh Hakim.

Baca juga: Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Dituntut Empat Tahun Penjara

"Meringankan, terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan."

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat