androidvodic.com

Hakim: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Berkurang Jadi Rp 6,25 Triliun - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo berkurang, tak lagi Rp 8,03 triliun.

Perbuatan korupsi tersebut dinilai Majelis hakim telah merugikan negara sebanyak Rp 6,25 triliun.

Nilai kerugiaan negara tersebut sudah dikurangkan dengan total uang yang sudah dikembalikan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

"Menimbang bahwa sebesar Rp 1,7 triliun Majelis berpendapat bahwa pengembalian tersebut masuk ke kas negara, sehingga kerugian berkurang menjadi Rp 6.256.627.744.051," ujar Hakim Anggota Sukartono dalam sidang pembacaan putusan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif pada Rabu (8/11/2023).

Meski demikian, Majelis mengungkapkan bahwa nilai yang diyakini itu tidak terlepas dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya.

Baca juga: Konsorsium Merugi, Pihak Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Dalam Kasus Tower BTS Kominfo

Dalam penghitungannya, Majelis berprinsip bahwa nilai kerugian termasuk uang yang tak semestinya digelontorkan negara dalam proyek ini.

"Majelis akan menghitung sendiri, namun tidak terlepas dari hitungan BPKP sebesar 8 triliun dan seterusnya adalah uang yang seharusnya tidak keluar," ujar Hakim.

Terkait perkara ini, Majelis Hakim telah memvonis tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Baca juga: Kejaksaan Agung Telusuri Muara Rp 40 Miliar Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sebagai mantan menteri, Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 15,5 miliar

Kemudian Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar

Adapun Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat