androidvodic.com

Kejaksaan Agung Telusuri Muara Rp 40 Miliar Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS Kominfo - News

News, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (3/11/2023).

Dia ditetapkan tersangka terkait penerimaan uang Rp 40 miliar di kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Namun hingga kini, masih ditelusuri oleh tim penyidik ke mana uang tersebut bermuara, apakah ke Achsanul sendiri atau ke pihak lain.

"Sampai saat ini hal itu masih kami dalami kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Achsanul Qosasi, Anggota BPK Langsung Ditahan setelah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Pun dengan tujuan penerimaan Rp 40 miliar tersebut, hingga kini tim penyidik masih mendalaminya.

Sementara ini, ditemukan dua dugaan, yakni antara mempengaruhi proses penyidikan atau proses audit proyek BTS di BPK.

Namun dipastikan peristiwa penerimaan Rp 40 miliar itu terjadi pada saat kasus korupsi tower BTS Kominfo baru disidik Kejaksan Agung.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan," ujar Kuntadi.

Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24 M

Dalam menetapkan Achsanul sebagai tersangka, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.

Dengan alat bukti tersebut, tim penyidik menyimpulkan bahwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan ropmi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan ropmi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023). (News/Ashri Fadilla)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat