androidvodic.com

Jelang Sidang Vonis, Johnny G Plate Bungkam dan Selalu Tundukkan Kepala - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

TRIVUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menghadapi vonis hakim terkait korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo hari ini, Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya Johnny G Plate, hari ini juga vonis akan dibacakan bagi dua terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Baca juga: Tidak Terkait Kasus BTS 4G, Johnny Plate Minta Seluruh Asetnya Dikembalikan

Jelang vonis dibacakan, Johnny Plate dkk terpantau sudah hadir di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.03 WIB.

Johnny beserta dua terdakwa lainnya, yakni Anang Latif dan Yohan tampak dikawal ketat oleh para petugas Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Begitu tiba di depan ruang sidang, petugas langsung melepas rompi dan borgol ketiganya untuk mengikuti persidangan.

Pada momen itu, Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya diam seribu bahasa.

Sepatah kata pun enggan dilontarkan menjelang penentuan nasibnya oleh hakim.

Mereka bertiga tampak selalu menundukkan kepala.

Setelah memasuki ruang sidang, ketiganya langsung duduk berjejer di kursi terdakwa.

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny Plate Singgung Arahan Presiden Jokowi dalam Pleidoi Kasus Korupsi BTS Kominfo

Tampak Johnny G Plate dan Anang Latif sesekali berbincang sembari menunggu majelis hakim.

Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa telah menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Kemudian Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Adapun Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 399 juta.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghadiri sidang kasus BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Senin (6/11/2023).
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghadiri sidang kasus BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). (News/Ashri Fadilla)

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat