androidvodic.com

Johnny G Plate Ogah Dihukum 15 Tahun Penjara, Pastikan Bakal Banding! - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan Korupsi Tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Setelah vonis dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung memepersilakan Johnny Plate untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Hasilnya, dia tegas menyatakan bakal banding.

"Banding hari ini juga, Yang Mulia," ujar Dion Pongkor, penasihat hukum Johnny G Plate dalam persidangan, Rabu (8/11/2023).

Tak hanya Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif juga langsung menyatakan upaya banding atas vonis Majelis Hakim.

"Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini," kata Aldres Napitupulu, penasihat hukum Anang Latif.

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," kata Benny Daga, penasihat hukum Yohan Suryanto.

Baca juga: MAKI Sarankan Polda Metro Jaya Cekal Firli Bahuri Agar Tak Bepergian ke Luar Negeri

Dalam perkara ini, Johnny G Plate selain dihukum 15 tahun penjara, juga denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Kemudian Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar

Adapun Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat