androidvodic.com

Ben Brahim dan Ary Egahni Jadi Tersangka Korupsi, Ini Pasal-pasal yang Disangkakan - News

News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat dengan beberapa pasal.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK, Selasa (28/3/2023).

"Pasal 12 huruf F dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," ujarnya, dikutip dari YouTube KPK RI.

Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pemotongan anggaran dan penerimaan suap.

"Tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai penerimaan suap di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah," terang Johanis Tanak.

Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan Ary Egahni Ben Bahat harus menjalani penahanan tahap pertama di Rutan KPK selama 20 hari mulai 28 Maret-16 April 2023.

Baca juga: Profil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tersangka Kasus Korupsi Kini Ditahan KPK

"Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan, penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK, pada Gedung Merah Putih ini," terangnya.

Ben Brahim selaku Bupati Kapuas diduga mendapatkan sejumlah fasilitas dan uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sementara istrinya, Ary Egahni (AE) juga diduga terlibat aktif dalam proses pemerintahan, antara lain memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Sumber uang yang diperoleh BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas," ujar Johanis Tanak.

Uang dan fasilitas yang diterima BBSB untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan calon Gubernur Kalimantan Tengah.

Uang yang diterima tersebut juga digunakan AE untuk keikutsertaan dalam pemilihan anggota legislatif 2019.

Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni terkait dugaan tindak pidana 
korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara 
disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, 
Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Anggota DPR RI Ditahan di Rutan KPK

"Adapun jumlah uang yang diterima anggaran digunakan untuk pembiayaan operasional ketika mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif 2019," ungkapnya.

BBSB juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

"BBSB juga meminta kepada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan bupati Kabupaten Kapuas dan pemilihan Gubernur Kalteng," ungkapnya.

KPK menduga uang yang diterima kedua tersangka sekitar Rp 8,7 miliar.

"Yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survey nasional," terang Johanis Tanak.

Namun itu masih dalam bukti permulaan dan masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

(News/Muhammad Abdillah Awang)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat