Terkini Lainnya
TOPIK
Sidang lanjutan terdakwa Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat kembali digelar di PN Tipikor Palangkaraya, jaksa KPK hadirkan 3 saksi.
KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, Anggota Komisi III DPR Ary Egahni ke pengadilan Tipikor.
Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan telah mengirimkan bukti kepada KPK perihal perjanjian kontrak dengan Bupati Kapuas Ben Brahi.
Dalam kontrak kerja, salah satu klausulnya menyatakan Ben Brahim menjamin sumber dana yang dipakai survey BUKAN bersumber dari tindak pidana
Ben Brahim S Bahat dipastikan batal menghuni rumah jabatan baru tersebut usai KPK resmi menahan Bupati Kapuas itu.
Ali Fikri pun mengamini bahwa dua lembaga survei yang kecipratan uang dari Ben dan Ary ialah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan IPI.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga pakai uang korupsi untuk bayar lembaga survei.
Tito mengaku prihatin dengan kejadian terus menerusnya kepala daerah yang ditangkap dalam kasus korupsi. Dia pun meminta kepala daerah untuk berubah.
KPK geledah rumah pribadi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Kantor Bupati Kapuas, sita dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka.
Pihak KPK mengungkapkan peran istri Bupati Kapuas, Ary Egahni Ben Bahat, terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Istri Bupati Kapuas, Ary Eganhi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi karena ikut mengatur proses pemerintahan di Kapuas.
Berikut fakta Bupati Kapuas dan istri menjadi tersangka KPK, uang SKPD untuk Pemilihan Gubernur Kalteng hingga Bupati Kapuas.
Rumah Jabatan Bupati Kapuas itu berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (kalteng).
KPK akan menjerat Bupati Kapuas, ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat dengan beberapa pasal, mereka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8,7 miliar. Ia tersandung kasus korupsi dan ditahan KPK, Selasa (28/3/2023).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, telah menyampaikan pengunduran diri dari NasDem.
Berikut profil Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, tersangka kasus tindak pidana korupsi dan kini ditahan KPK di Rutan KPK, Selasa (28/3/2023).
Berikut duduk perkara kasus korupsi Bupati Kapuas dan istrinya yaitu memperoleh dana SKPD dari Rp 8,7 miliar untuk kebutuhan Pemilu.
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).
Ben diduga terima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari pihak swasta.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat ditahan selama 20 hari.
Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat (AE); dan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat (BBSB),
Berikut deretan fakta mengenai kasus tersangka korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).
Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang juga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat. Berikut profilnya.
Berikut duduk perkara terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas dan istri yang diduga memotong dana PNS dan menerima gratifikasi.
KPK menggeledah kantor Bupati Kapuas di Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (28/3/2023).
Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan ketika keduanya sebagai penyelenggara negara menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Berikut harta kekayaan Bupati Kapuas Ben Brahim S Brahat berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir website KPK.
Selain itu, Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.