androidvodic.com

Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas - News

News, KAPUAS- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Kapuas di Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (28/3/2023).

Dari informasi yang beredar penggeledahan sejumlah orang menggunakan rompi KPK diduga terkait kasus gratifikasi.

Baca juga: Berikut Harta Kekayaan Bupati Kapuas yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Informasi atau keterangan yang dihimpun Tribunkalteng.com, untuk hari ini, Selasa (28/3/2023), Bupati Kapuas Ben Brahim tak memiliki agenda atau kegiatan dinas.

Hal itu diungkapkan bagian Bidang Humas dan Protokol Pemerintah Kapuas.

“Ya untuk hari ini tidak ada agenda atau kegiatan bupati,” ucap seorang pejabat yang enggan namanya disebutkan kepada Tribunkalteng.com.

Dirinyapun menegaskan, secara kedinasan bidang Humas Protokol Pemerintah Kapuas hanya meliput kegiatan resmi Bupati, Wakil Bupati dan jajaran pejabat lainnya.

Sedangkan terkait informasi penggeledahan KPK di kantor Bupati Kapuas tak mengetahui persis, dan memilih tak berkomentar banyak mengangkut atasannya tersebut.

“Mohon maaf ya kami tidak tahu, adanya kasus tersebut, karena yang kami liput biasanya berita positif saja,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Kapuas dan Istri Diduga Potong Dana PNS dengan Modus Utang

Sementara itu, saat ditanyakan mengenai adanya pernyataan resmi atau pers rilis yang dikeluarkan Pemerintah Kapuas terkait kasus Bupati Kapuas Ben Brahim, dirinya tak tahu.

“Untuk ada semacam pers rilis atau keterangan dari kami mewakili Pemerintah Kabupaten, saya tidak tahu, karena itu berbeda karena sudah menyangkut kasus hukum,” kilahnya.

Sempat juga ditanyakan keberadaan dari Bupati Kapuas Ben Brahim di tempat atau tidak (red;Kapuas), dirinyapun kembali enggan berkomentar dan memilih tidak tahu.

“Sekali lagi untuk itu juga kami tidak tahu, karena pimpinan tidak agenda hari ini,” tandasnya.

Penjelasan KPK

Penggeledahan tersebut imbas dari penetapan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka dalam kasus suap sebagai penyelenggara negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat