Terkini Lainnya
TAG
Bupati Kapuas.Bupati Kapuas. read less
KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, Anggota Komisi III DPR Ary Egahni ke pengadilan Tipikor.
KPK menduga PT Poltracking Indonesia menerima aliran duit korupsi Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB).
Lewat pemeriksaan Fauny, KPK mendalami aliran uang dari Ben Bahat ke Indikator Politik Indonesia.
Direktur Keuangan salah satu lembaga survei itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim
Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan telah mengirimkan bukti kepada KPK perihal perjanjian kontrak dengan Bupati Kapuas Ben Brahi.
Dalam kontrak kerja, salah satu klausulnya menyatakan Ben Brahim menjamin sumber dana yang dipakai survey BUKAN bersumber dari tindak pidana
Berikut 4 fakta di balik penangkapan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengahm Ben Brahim S Bahat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).
Ben Brahim S Bahat dipastikan batal menghuni rumah jabatan baru tersebut usai KPK resmi menahan Bupati Kapuas itu.
Ali Fikri pun mengamini bahwa dua lembaga survei yang kecipratan uang dari Ben dan Ary ialah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan IPI.
Tito mengaku prihatin dengan kejadian terus menerusnya kepala daerah yang ditangkap dalam kasus korupsi. Dia pun meminta kepala daerah untuk berubah.
Pihak KPK mengungkapkan peran istri Bupati Kapuas, Ary Egahni Ben Bahat, terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Istri Bupati Kapuas, Ary Eganhi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi karena ikut mengatur proses pemerintahan di Kapuas.
Berikut fakta Bupati Kapuas dan istri menjadi tersangka KPK, uang SKPD untuk Pemilihan Gubernur Kalteng hingga Bupati Kapuas.
Rumah Jabatan Bupati Kapuas itu berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (kalteng).
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8,7 miliar. Ia tersandung kasus korupsi dan ditahan KPK, Selasa (28/3/2023).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, telah menyampaikan pengunduran diri dari NasDem.
Berikut profil Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, tersangka kasus tindak pidana korupsi dan kini ditahan KPK di Rutan KPK, Selasa (28/3/2023).
Berikut duduk perkara kasus korupsi Bupati Kapuas dan istrinya yaitu memperoleh dana SKPD dari Rp 8,7 miliar untuk kebutuhan Pemilu.
Ben diduga terima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari pihak swasta.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat ditahan selama 20 hari.