androidvodic.com

Fakta-fakta Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka KPK, Uang Hasil Suap Diduga untuk Ongkos Politik - News

News - Berikut fakta-fakta Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap pada Selasa (28/3/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan pihaknya memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," ujar Ali Fikri, Selasa.

Ali Fikri mengatakan, penyelenggara negara ini ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," katanya.

Gunakan Uang SKPD untuk Pemilihan Gubernur Kalteng hingga Bupati Kapuas

KPK menduga Ben Brahim S Bahat menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

Lalu, Ary Egahni Ben Bahat diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa.

Selain itu, KPK menduga Ben Brahim S Bahat menerima uang terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Ben Brahim S Bahat juga diduga menerima uang dari pihak swasta.

Baca juga: Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Miliki Harta Rp 8,7 Miliar

KPK juga menduga Ben meminta beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan istrinya saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," papar Johanis.

KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga Anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi dan melakukan penahanan kepada mereka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga Anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi dan melakukan penahanan kepada mereka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat